Metroterkini.com - Rencana aksi pelarangan truk pengangkut kelapa sawit (tandan buah segar) ke pabrik kelapa sawit PT. Permata Citra Rangau (PT. PCR) yang akan dilakukan penampung buah (PB)- Supatmi akhirnya batal.
Hal ini diungkapkan Kanit Sosbud, Sat Intelkam, Polres Bengkalis, Ipda Nofrianto kepada media ini di Mapolres, Sabtu (23/7/22).
Batalnya aksi tersebut setelah Kanit Sosbud, Sat Intelkam Polres Bengkalis, Ipda Nofrianto menemui Supatmi selalu pemilik PB-Supatmi dan pihak perusahaan (PT. PCR)
Menurut Nofrianto setelah pihaknya meminta keterangan Supatmi, diketahui TBS dari PB Supatmi dimasukkan ke PKS PT. PCR pembayarannya melalui PB Tunggal milik Willi Herman. Namun, belakangan masih ada sisa pembayaran yang belum dibayarkan oleh Willi.
Kendati berurusan dengan PB-Tunggal, tambah Nofrianto, Supatmi menegaskan bahwa PT. PCR harus tetap bertanggung-jawab dalam hal pembayaran TBS yang disuplainya. Dengan alasan itu, PB Supatmi berencana akan menggelar aksi melarang truk bermuatan TBS masuk ke PKS PT. PCR.
Menanggapi hal tersebut pihak kepolisian langsung menjumpai management PKS PCR dengan hasil bahwa pihak management memang memiliki beberapa kendala terkait masalah keuangan. Namun beberapa hari kemudian pihak perusahaan telah membayar invoice dari PB - Supatmi.
"Beberapa hari setelah kita bertemu management perusahaan, invoice dari PB-Supatmi dibayarkan,'," ujar Nofrianto. [rudi]